PALSUKAN SURAT TANAH

Lurah Tanjungpermai, Notaris Dijebloskan ke Sel Polres Bintan 

Di Baca : 706 Kali
Foto istimewa

Bintan, Detak Indonesia--Oknum Lurah Tanjungpermai Bintan berinisial SD dan Notaris ditetapkan tersangka oleh Tim penyidik Reskim Polres Bintan Kepri, Sabtu, (11/12/2021) dan dijebloskan ke sel Polres Bintan Provinsi Kepri. 

Kedua tersangka dalam kasus mafia tanah melakukan pemalsuan surat tanah di Tanjungpermai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan, Provinsi Kepri. 

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko mengatakan, saat ini Tim Reskrim menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus mafia tanah di Tanjungpermai, Kecamatan Seri Kuala Lobam.

“Dua orang tersangka yakni oknum pejabat Lurah Tanjungpermai SD dan Notaris, RA.

Dalam kasus ini oknum lurah berperan membuat surat palsu dengan menandatangani sempadan.

“Sempadan dipalsukan,” kata Kasat seperti dilansir Batampos.

Pembuatan surat palsu ini, dia menyebut, lurah tersebut menerima uang sekira Rp50 juta. 

“Uang yang diterima sekira Rp50 juta, menurut si lurah uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sedangkan oknuk Notaris, dia menerangkan, mendapatkan sporadik tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Luas lahan yang didapat sekira 5.000 M2 lebih,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni oknum pengusaha berinisial HP, Cg dan oknum Satpol PP berinisial RP.

Kasus ini berawal saat korban meminta bantuan HP seorang pengusaha untuk mengukur lahannya. Lalu, setelah diukur, lahan korban menjadi 1,9 hektare dan dibeli dengan harga sekira Rp2 miliar.

Padahal sebenarnya lahan korban seluas 4 hektare. Sisa lahan korban dibuatkan surat palsu, dan dijual sekira Rp4,5 miliar.

Karena terlibat pemalsuan surat, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 264 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 266 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan. (*/her) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar